mari berkenalan dengan RUMAJA, RUMIJA dan RUWASJA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
RUMAJA
Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) merupaka bagian jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya (bahu jalan).
RUMIJA
Ruang Milik Jalan atau Rumija adalah area
jalan yang melibatkan ruang manfaat jalan
dan sejalur tanah di luarnya. Digunakan untuk
ruang manfaat jalan, pelebaran, penambah
jalur lalu lintas, dan kebutuhan pengamanan
jalan di masa depan.
RUWASJA
Ruang Pengawasan Jalan atau Ruwasja adalah
ruang yang berada diluar rumija, berfungsi
untuk pandangan bebas pengemudi,
pengamanan konstruksi jalan, dan
pengamanan fungsi jalan.
No comments:
Post a Comment