ARTI LAMPU SIRENE DAN FUNGSINYA

 tahu gak sih ternyata lampu isyarat dan sirene pada kendaraan itu punya banyak warna arti Iho, ada berbagai macam warna lampu isyarat dan memiliki fungsi dan peranan masing-masing di setiap warna dari lampu isyarat tersebut seperti merah,kuning,biru.
Seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. 

Mari kita bahas arti lampu sirene di indonesia
1) Lampu isyarat sirene berwarna merah/biru dan sirene, berarti untuk Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama, Lampu sirene berwarna biru khusus digunakan oleh Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) lampu sirene berwarna merah digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3) Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain Biasa digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

No comments:

Post a Comment