Penataan ruang di perkotaan untuk kepentingan umum sangatlah penting di lakukan, selain tertata dengan rapih tata ruang kota juga sebagai cerminan masyarakat di kota tersebut, pemkab batang melalui perda melakukan penataan ruang dengan menertibkan kaki lima untuk di arahkan ke tempat yang sudah di sediakan oleh pemkab. harapannya adalah supaya kota lebih rapih, pusat kuliner atau pertokoan pun bisa di pusatkan mudah bilamana masyarkat membutuhkannya.Harapan pedagang dengan di tatanya ruang perkotaan bisa di tempatkan secara strategis supaya tidak kehilangam omset
LARANGAN TEMPAT BERJUALAN BAGI
PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
DI WILAYAH AKBUPATEN BATANG
di antaranya Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang berjualan Di Ruang Publik,Di Trotoar,Di Tepi Jalan, atau Bahu Jalan Telah Melanggar:
1 Perda Nomor 7 Tahun 2019, Pasal 66 Ayat (1) Dan (2)
2. Perda Nomo6 Tahun 2016, Pada : Pasal 6 Ayat (1) Yang Berbunyi: Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan PKL di ruang milik publik kecuali pada lokasi yang ditetapkan oleh Bupati." Dan Pasal 7Ayat () Yang Berbunyl:
Setiap orang yang akan melaksanakan kegiatan PKL pada lokasi yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1). wajib
terlebih dahulu memiliki TOU PRL yang diterbitkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk" ANCAMAN PIDANA Setiap orang yang mnelanggar pasal 7 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Tim Penegak Perda Satpol PP Kabupaten
No comments:
Post a Comment