Tahun 2021 sekitar 14.000 kendaraan
melanggar batas kecepatan maksimal
Tidak emosi dan jaga etika berkendara
demi keselamatan bersama.
Keselamatan dijalan Tol wajib di terapkan semua pengguna jalan tol, saling jaga demi Keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Etika berkendara yang baik di jalan tol
1) Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat. Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat.
2) Bahu jalan diperuntukkan kendaraan
dalam keadaan darurat
3) Jaga jarak dengan kendaraan lain.
4) Mematuhi aturan batas kecepatan
berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi
sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol
5) Tidak sembarangan menggunakan lampu
Hazard Tidak emosi dan jaga etika berkendara
demi keselamatan bersama.
6) Harus jadi inisiator Keselamatan dijalan Tol,
saling jaga demi Keselamatan diri sendiri
dan orang lain.
Ketentuan kecepatan berada di jalan supaya aman saling menjaga sesama pengguna jalan. Di kawasan perkotaan min batas kecepatan 60km/jam sedangkan batas max 80km/jam,
Sedangkan di jalan umum atau toll batas minimal kecepatan 60km/jam dan batas maximal 100km/jam bersumber dari peraturan pemerintah No 70 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 23 ayat 4
untuk informasi bagi pengguna jalan tol jika masih timbul pertanyaan bagai mana di gardu toll dapat mengidentifikasi kendaran tersebut overload atau tidak adalah berkat alat bernama WIM.
Weigh In Motion (WIM)
WIM adalah alat pengukur beban kendaraan
dalam kondisi bergerak. Sensor WIM ini berada
di dalam perkerasan jalan atau berada
di bawah jembatan.
Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol telah memasang 2 tipe WIM yaitu WIM Bridge dan WIM Pavement di 7 ruas tol sebagai berikut:
WIM Bridge di
1) Ruas Tol Semarang,
2) Ruas Tol Surabaya-Gempol,
3) Ruas Tol Jagorawi,
4) Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Kediri
5) Ruas Tol JORR
6) Ruas Tol Cipularang,
sedangkan WIM Pavement telah dipasang
di Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
No comments:
Post a Comment