didalam undang-udang dasar Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja, para pekerja proyek patut mematuhi aturan-aturan atau rambu-rambu demi menjaga keselamatan diri dan rekan kerja di sekitarnya.
dalam pekerjaan proyek untuk pekerja baru pemahaman dan aturan-aturan perlu di sampaikan oleh petugas yang berwenang yaitu team K3 di area kerja.
sebelum memulai aktifitas pekerjaannya, hal itu dalam proyek kontruksi di sebut induksi atau saety induction. hal itu harus di lakukan adalah proses penyambutan karyawan baru ke dalam perusahaan dan secara resmi menjadikan mereka bagian dari perusahaan. Orientasi perlu di lakukan untuk proses yang lebih formal yang terjadi setelah induksi dan dilakukan untuk membantu karyawan menyesuaikan diri dengan posisinya dan lingkungan kerjanya.
"Safetyku, safetymu, safety kita semua"
No comments:
Post a Comment