IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Limbah-limbah tersebut umumnya berasal dari limbah domestik (rumah tangga), sisa operasional pabrik, industri, bahkan pertanian. Agar prosesnya berjalan dengan baik sesuai standar yang berlaku
Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar. Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut. Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik, produce water (oil & gas) dan limbah padat B3. Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.
Bagaimana Cara Penerapan IPAL yang Baik dalam Kawasan Industri?
Meskipun pengelolaan limbah domestik itu penting, yang hingga saat ini masih menjadi PR besar adalah bagaimana mengatur pembuangan limbah industri. Karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang memiliki sertifikasi. Mutu Institute sebagai salah satu lembaga sertifikasi tepercaya siap membantu Anda dan perusahaan milik Anda untuk melakukan pelatihan.
Dengan adanya pelatihan untuk Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL), Anda akan lebih memahami bagaimana proses pengelolaan limbah yang benar.
Di wilayah KITB (kawasan industri batang) saat ini mulai sedang di bagun IPAL untuk kebutuhan pabrik yang akan di bagun di kawasan industri tersebut,bila di lihat dari TOLL ruas semarang-batang IPAL KITB terletak pada KM.369 jalur A di sebelah kiri jalan toll proses pembangunan bangunan sudah terlihat bentuknya.
No comments:
Post a Comment